Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan M yaitu :
2.Kabupaten Bangkalan
3.Kabupaten Sampang
4.Kabupaten Sumenep (Yatni Setianingsih/Golali.id)