Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan KU meliputi wilayah :
1.Kota Tarakan
2.Kabupaten Nunukan
3.Kabupaten Bulungan
4.Kabupaten Malinau
5.Kabupaten Tana Tidung (Yatni Setianingsih/Golali.id)