Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan KT meliputi wilayah :

1.Kota Balikpapan

2.Kota Samarinda

3.Kabupaten Kutai Kartanegara

4.Kabupaten Kutai Timur

5.Kabupaten Berau

6.Kabupaten Kutai Barat

7.Kabupaten Mahakam Ulu

8.Kota Bontang

9.Kabupaten Paser Penajam Utara

10.Kabupaten Paser (Yatni Setianingsih/Golali.id)