Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan KT meliputi wilayah :
1.Kota Balikpapan
2.Kota Samarinda
3.Kabupaten Kutai Kartanegara
4.Kabupaten Kutai Timur
5.Kabupaten Berau
6.Kabupaten Kutai Barat
7.Kabupaten Mahakam Ulu
8.Kota Bontang
9.Kabupaten Paser Penajam Utara
10.Kabupaten Paser (Yatni Setianingsih/Golali.id)