Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan K meliputi wilayah :
2.Kabupaten Kudus
3.Kabupaten Jepara
4.Kabupaten Rembang
5.Kabupaten Blora
6.Kabupaten Grobogan (Yatni Setianingsih/Golali.id)