Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan H meliputi wilayah :
2.Kabupaten Salatiga
3.Kabupaten Kendal
4.Kabupaten Demak
5.Kabupaten Semarang (Yatni Setianingsih/Golali.id)