Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan G meliputi wilayah :
1.Kota Pekalongan
2.Kabupaten Pekalongan
3.Kabupaten Brebes
4.Kota Tegal
5.Kabupaten Tegal
6.Kabupaten Batang
7.Kabupaten Pemalang (Yatni Setianingsih/Golali.id)