Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan ED meliputi wilayah :
1.Kabupaten Sumba Timur
2.Kabupaten Sumba Barat
3.Kabupaten Sumba Barat Daya
4.Kabupaten Sumba Tengah (Yatni Setianingsih/Golali.id)