Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan EA meliputi wilayah :
1.KotaBima
2.Kabupaten Bima
3.Kabupaten Sumbawa
4.Kabupaten Sumbawa Barat
5.Kabupaten Dompu (Yatni Setianingsih/Golali.id)