Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan E meliputi wilayah :
1.Kota Cirebon
2.Kabupaten Cirebon
4.Kabupaten Majalengka
5.Kabupaten Kuningan (Yatni Setianingsih/Golali.id)