Pelat Nomor Kendaraan DW

Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan DW meliputi wilayah :

1.Kabupaten Bone

2.Kabupaten Wajo

3.Kabupaten Sopeng

4.Kabupaten Sinjai

5.Kabupaten Watampone (Yatni Setianingsih/Golali.id)

TAGS: