Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan DW meliputi wilayah :
1.Kabupaten Bone
2.Kabupaten Wajo
3.Kabupaten Sopeng
4.Kabupaten Sinjai
5.Kabupaten Watampone (Yatni Setianingsih/Golali.id)