Pelat Nomor Kendaraan DT

Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan DT meliputi wilayah :

1.Kota Kendari

2.Kota Bau-Bau

3.Kabupaten Bombana

4.Kabupaten Buton

5.Kabupaten Konawe

6.Kabupaten Kolaka

7.Kabupaten Kolaka Utara

8.Kabupaten Konawe Selatan

9.Kabupaten Muna

10.Kabupaten Wakatobi

11.Kabupaten Konawe Utara

12.Kabupaten Buton Utara

13.Kabupaten Kolaka Timur

(Yatni Setianingsih/Golali.id)

TAGS: