Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan DH meliputi wilayah :
1.Kota Kupang
2.Kabupaten Timor Tengah Selatan
3.Kabupaten Timor Tengah Utara
4.Kabupaten Belu
5.Kabupaten Kupang
6.Kabupaten Sabu Raijua
7.Kabupaten Rote Ndao
8.Kabupaten Malaka (Yatni Setianingsih/Golali.id)