Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan DH meliputi wilayah :

1.Kota Kupang

2.Kabupaten Timor Tengah Selatan

3.Kabupaten Timor Tengah Utara

4.Kabupaten Belu

5.Kabupaten Kupang

6.Kabupaten Sabu Raijua

7.Kabupaten Rote Ndao

8.Kabupaten Malaka (Yatni Setianingsih/Golali.id)