Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan DG meliputi wilayah :
1.Kota Ternate
2.Kota Tidore
3.Kabupaten Halmahera Utara
4.Kabupaten Halmahera Barat
5.Kabupaten Halmahera Selatan
6.Kabupaten Halmahera Tengah
7.Kabupaten Halmahera Timur
8.Kabupaten Pulau Morotai
9.Kabupaten Kepulauan Sula
10.Kabupaten Pulau Taliabu (Yatni Setianingsih/Golali.id)