Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan DG meliputi wilayah :

1.Kota Ternate

2.Kota Tidore

3.Kabupaten Halmahera Utara

4.Kabupaten Halmahera Barat

5.Kabupaten Halmahera Selatan

6.Kabupaten Halmahera Tengah

7.Kabupaten Halmahera Timur

8.Kabupaten Pulau Morotai

9.Kabupaten Kepulauan Sula

10.Kabupaten Pulau Taliabu (Yatni Setianingsih/Golali.id)