Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan DE meliputi wilayah :
1.Kota Ambon
2.Kota Tual
3.Kabupaten Buru
4.Kabupaten Kepulauan Aru
5.Kabupaten Seram Bagian Barat
6.Kabupaten Seram Bagian Timur
7.Kabupaten Maluku Tengah
8.Kabupaten Maluku Tenggara
9.Kabupaten Maluku Tenggara Barat
10.Kabupaten Maluku Barat Daya
11.Kabupaten Buru Selatan (Yatni Setianingsih/Golali.id)