Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan DC meliputi wilayah :
1.Kabupaten Majene
2.Kabupaten Mamuju
3.Kabupaten Polewali Mandar
4.Kabupaten Mamasa
5.Kabupaten Mamuju Utara
6.Kabupaten Mamuju Tengah (Yatni Setianingsih/Golali.id)