Pelat Nomor Kendaraan DC

Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan DC meliputi wilayah :

1.Kabupaten Majene

2.Kabupaten Mamuju

3.Kabupaten Polewali Mandar

4.Kabupaten Mamasa

5.Kabupaten Mamuju Utara

6.Kabupaten Mamuju Tengah (Yatni Setianingsih/Golali.id)

TAGS: