Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan D meliputi wilayah :
1.Kota Bandung
2.Kota Cimahi
3.Kabupaten Bandung
4.Kabupaten Bandung Barat (Yatni Setianingsih/Golali.id)