Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor kendaraan BP meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri yaitu :
1.Kabupaten Karimun
2.Kabupaten Bintali
3.Kabupaten Natuna
4.Kabupaten Lingga
5.Kota Batam
6.Kota Tanjungpinang
7.Kabupaten Kepulauan Anambas
(Yatni Setianingsih/Golali.id)