Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor kendaraan BP meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri yaitu :

1.Kabupaten Karimun

2.Kabupaten Bintali

3.Kabupaten Natuna

4.Kabupaten Lingga

5.Kota Batam

6.Kota Tanjungpinang

7.Kabupaten Kepulauan Anambas

(Yatni Setianingsih/Golali.id)