Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut daerah yang memiliki pelat nomor kendaraan BK :   

1.Kota Medan

2.Kabupaten Deli Serdang  

3.Kota Tebing Tinggi

4.Kabupaten Langkat

5.Kota Binjai

6.Kabupaten Simalungun

7.Kota Pematang Siantar

8.Kabupaten Tanah Karo

9.Kabupaten Asahan

10.Kabupaten Labuhan Batu

11.Kabupaten Serdang Begadai

12.Kabupaten Batubara

13.Kota Tanjung Balai

14.Kabupaten Labuhan Batu Utara

15.Kabupaten Labuhan Batu Selatan

(Yatni Setianingsih/Golali.id)