Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut daerah yang memiliki pelat nomor kendaraan BK :
2.Kabupaten Deli Serdang
3.Kota Tebing Tinggi
4.Kabupaten Langkat
5.Kota Binjai
6.Kabupaten Simalungun
7.Kota Pematang Siantar
8.Kabupaten Tanah Karo
9.Kabupaten Asahan
10.Kabupaten Labuhan Batu
11.Kabupaten Serdang Begadai
12.Kabupaten Batubara
13.Kota Tanjung Balai
14.Kabupaten Labuhan Batu Utara
15.Kabupaten Labuhan Batu Selatan
(Yatni Setianingsih/Golali.id)