Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan BH meliputi wilayah di Provinsi Jambi yaitu :
1.KotaJambi
2.Kota Sungai Penuh
3.Kabupaten Batanghari
4.Kabupaten Bungo
5.Kabupaten Tebo
6.Kabupaten Kerinci
7.Kabupaten Tanjung Jabung Barat
8.Kabupaten Tanjung Jabung Timur
9.Kabupaten Sarolangun
10.Kabupaten Merangin
11.Kabupaten Muaro Jambi (Yatni Setianingsih/Golali.id)