Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan BD meliputi wilayah di Provinsi Bengkulu yaitu :
1.Kota Bengkulu
2.Kabupaten Bengkulu Utara
3.Kabupaten Bengkulu Se1atan
4.Kabupaten Rejang Lebong
5.Kabupaten Kaur
6.Kabupaten Kepahiang
7.Kabupaten Muko-Muko
8.Kabupaten Lebong
9.Kabupaten Seluma
10.Kabupaten Bengkulu Tengah
(Yatni Setianingsih/Golali.id)