Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan B meliputi wilayah :
1.Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2.Kota Depok Provinsi Jabar
3.Kota Bekasi Provinsi Jabar
4.Kabupaten Bekasi Provinsi Jabar
5.Kota Tangerang Provinsi Banten
6.Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
(Yatni Setianingsih/Golali.id)