/Pelat Nomor Kendaraan AG

Pelat Nomor Kendaraan AG

Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan AG yaitu :

1.Kota Kediri

2.Kabupaten Kediri/Pare

3.Kabupaten Blitar

4.Kabupaten Tulungagung

5.Kabupaten Nganjuk

6.Kabupaten Trenggalek (Yatni Setianingsih/Golali.id)

TAGS:
Baca juga :  Cara ke Kantor Kabupaten Bandung