Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan AG yaitu :
1.Kota Kediri
2.Kabupaten Kediri/Pare
3.Kabupaten Blitar
4.Kabupaten Tulungagung
5.Kabupaten Nganjuk
6.Kabupaten Trenggalek (Yatni Setianingsih/Golali.id)