Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan AE yaitu :
1.Kota Madiun
2.Kabupaten Madiun
3.Kabupaten Ngawi
4.Kabupaten Magetan
5.Kabupaten Ponorogo
6.Kabupaten Pacitan (Yatni Setianingsih/Golali.id)