Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan AE yaitu :

1.Kota Madiun

2.Kabupaten Madiun

3.Kabupaten Ngawi

4.Kabupaten Magetan

5.Kabupaten Ponorogo

6.Kabupaten Pacitan (Yatni Setianingsih/Golali.id)