Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan AD meliputi wilayah :
1.Kota Surakarta
2.Kabupaten Sukoharjo
4.Kabupaten Sragen
5.Kabupaten Karanganyar
6.Kabupaten Wonogiri
7.Kabupaten Klaten (Yatni Setianingsih/Golali.id)