Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan AB meliputi wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta :
1.Kota Yogyakarta
2.Kabupaten Bantul
3.Kabupaten Gunung Kidul
4.Kabupaten Sleman
5.Kabupaten Kulon Progo (Yatni Setianingsih/Golali.id)