/Pelat Nomor Kendaraan A

Pelat Nomor Kendaraan A

Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan A meliputi wilayah :

1.Kota Serang

2.Kota Cilegon

3.Kabupaten Serang

4.Kabupaten Pandeglang

5.Kabupaten Lebak

6.Kabupaten Tangerang

(Yatni Setianingsih/Golali.id)

TAGS:
Baca juga :  3.572 Kasus DBD Ditemukan di Kota Bandung pada Januari Hingga Juli 2022