Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan A meliputi wilayah :
1.Kota Serang
2.Kota Cilegon
4.Kabupaten Pandeglang
5.Kabupaten Lebak
6.Kabupaten Tangerang
(Yatni Setianingsih/Golali.id)