/Pegawai ASN adalah

Pegawai ASN adalah

Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pengertian Pegawai ASN adalah :

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan,”

Itulah pengertian pegawai ASN

(Yatni Setianingsih/Golali.id)

foto : Humas Pemkot Bandung

TAGS:
Baca juga :  Ini Rahasia Pemkot Bandung Raih Tiga Penghargaan Manajemen ASN dari BKN