Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, inilah pengertian Pedagang Kaki Lima atau PKL :
Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Itulah pengertian PKL alias pedagang kaki lima. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung