Pasar Tradisional Adalah

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pengertian Pasar Tradisional adalah sebagai berikut :

Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar;

Itulah pengertian Pasar Tradisional berdasarkan Perpres. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

foto : Humas Pemprov Jabar