Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pengertian Pasar adalah sebagai berikut :
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya;
Macam-macam pasar di Indonesia berdasarkan Perpres tersebut :
= Pusat perbelanjaan
= Pasar tradisional
= Pertokoan
= Mall
= Plasa
= Pusat perdagangan maupun sebutan lainnya
Itulah pengertian dan macam-macam pasar yang ada di Indonesia. (Yatni Setianingsih/Golali.id)