Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghadiri pencanangan Komponen Cadangan (Komcab) Tahun 2022 di Lapangan Udara Suparlan Pusdiklatpasus Batujajar, Kabupaten Bandung Barat Provnsi Jabar, Kamis 8 September 2022.
Ma’ruf Amin mengatakan sistem pertahanan, merupakan kebutuhan mendasar bagi sebuah negara untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.
Terlebih di lingkungan strategis internasional dan nasional, yang dinamis sehingga pertahanan mutlak diperkuat.
“Tantangan dan ancaman semakin beragam dan sulit diprediksi menjadi faktor pendorong bagi negara kita untuk menata kekuatan nasional. Dalam rangka untuk memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata,” ujar Ma’ruf Amin.
Maka diharapkan Ma’ruf, yang dapat diemban oleh Komponen Cadangan adalah meningkatkan pemahaman tentang isu-isu global, menanamkan kesetiakawanan sosial, serta menebarkan toleransi dan moderasi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Pada kesempatan ini pun Ma’ruf menitipkan beberapa pesan yaitu :
Pertama pelatihan Komponen Cadangan agar didesain dalam prespektif luas menggabungkan pola pertahanan konvensional dan ancaman non-tradisional.
Kedua, mengembangkan narasi yang optimistis dalam komunikasi publik terkait peran dan fungsi Komponen Cadangan, sehingga muncul kesadaran kolektif bela negara.
Ketiga, promosi bela negara pada generasi muda membutuhkan terobosan inovatif agar programnya efektif menjangkau berbagai kelompok masyarakat.
Keempat, setelah menyelesaikan pelatihan anggota Komponen Cadangan agar tetap menjaga mandat dan menjadi inspirasi bela negara bagi masyarakat.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjelaskan, Komponen Cadangan TA 2022 terdiri dari 2.974 orang. Terdiri dari Rindam II Sriwijaya 450 orang, Rindam IV Mulawarman 500 orang, Rindam XIV Hasanudin 500 orang, Komando Pendidikan Marinir TNI AL 499 orang, Pusdiklat Kopasgat TNI AU 500 orang dan Pusdik Kowad 50 orang, Universitas Pertahanan RI 475 orang.
Menurut Prabowo, anggota Komponen Cadangan merupakan amanat UUD RI Tahun 1945 Pasal 27 dan 30 , bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kemudian, setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan kemanan negara, terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, diamanatkan pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara.
“Dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi pelatihan dasar dan penetapan,” kata Prabowo. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)
Foto : Humas Pemprov Jabar