Alamat atau lokasi Masjid Cut Meutia berada di Jalan Cut Meutia No 1, Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta.

Masjid Cut Meutia adalah bangunan cagar budaya, awalnya sebelum diperuntukan untuk masjid pada mulanya memang tidak diperuntukan sebagai tempat ibadah umat Islam. Gedung yang dirancang oleh PAJ Moojen dan dibangun pada tahun 1901 ini, dipergunakan untuk kantor arsitek NV De Bouwploeg.

Selepas itu pada masa penjajahan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai Markas Besar Angkatan Laut Jepang. Lalu, gedung ini pun beberapa kali beralih fungsi antara lain  dipergunakan untuk kantor Walikota Jakarta Pusat, kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta, dan pernah dipakai sebagai Sekretariat Majelis Permusyawarahan Rakyat Sementara (MPRS) pada masa Ketua MPRS Abdul Haris Nasution.

Setelah beberapa kali pengubahaan penggunaan fungsi bangunan oleh berbagai instansi, masyarakat di sekitar gedung menginginkan adanya masjid di kawasan itu. Hal itu disampaikan kepada Abdul Haris Nasution. Dan, bangunan itu pun dapat dipergunakan untuk tempat ibadah tanpa status masjid, hingga akhirnya 15 tahun kemudian tepatnya pada tahun 1987 keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, yang menyatakan bangunan tersebut resmi menjadi bangunan masjid.

Nama masjid sendiri, diambil dari nama jalan tempat bangunan masjid ini berdiri.

(Yatni Setianingsih/Golali.id)