Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembatasan angkutan barang pada mudik Lebaran 2023, pembatasan ini mulai berlaku pada18 -21 April saat arus mudik dan arus balik mulai tanggal 24-26 April 2023
Ada lima ruas jalan di Jabar yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang, yakni Cimahi tujuan Subang yang melintasi Kol. Masturi dan Lembang, kemudian Bandung tujuan Subang melintasi Lembang serta batas Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut lintas Kadungora – Tasikmalaya.
Dua ruas jalan lainnya, yakni Simpang Cibadak hingga Palabuhanratu dan jalur Majalengka, Kuningan dan Sumber (Kabupaten Cirebon). (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)
Foto : Humas Pemprov Jabar