/Link dan Syarat Vaksinasi Covid-19 Booster 2 di Puskesmas Pasir Kaliki

Link dan Syarat Vaksinasi Covid-19 Booster 2 di Puskesmas Pasir Kaliki

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mulai menyediakan vaksinasi Covid-19 dosis keempat di puskesmas. Vaksinasi penguat kedua ini diberikan kepada kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.

“Puskesmas siap menerima permintaan masyarakat untuk vaksinasi penguat yang kedua. Hanya memang kami ingin melihat dulu seberapa besar animo masyarakat,” kata Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian.

Dalam waktu dekat, jadwal vaksinasi di UPTD Puskesmas Pasir Kaliki yakni pada Selasa dan Rabu 24-25 Januari 2023 pukul 08.00-10.00 WIB dengan sasaran dosis 1-2 untuk masyarakat di atas 12 tahun, dosis 3-4 untuk masyarakat di atas 18 tahun, ibu hamil, dan tenaga kesehatan (nakes).

Syarat dan link untuk vaksinasi Covid-19 Booster 2 di Puskesmas Pasir Kaliki :

– Mengisi data di tautan pendaftaran https://s.id/vaksinpaskal

– KTP seluruh Indonesia

– Dalam kondisi sehat

– Membawa fotokopi KTP/KK dan bolpoin saat pelaksanaan vaksinasi.

(Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

Foto : Humas Pemkot Bandung

Baca juga :  18 Kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan