Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.
Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link .
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.
THR merupakan hak pekerja, yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa 4 April 2023.
Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.
“Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR,” ucapnya. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)
Foto : Humas Pemprov Jabar