(dok : Humas Pemkot Bandung)

Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung, Erna Abdillah menerangkan untuk menjadi anggota koperasi itu tidak boleh terpaksa. Harus secara sukarela dan terbuka.

Erna mengimbau, sebelum menjadi anggota koperasi, cek dulu nomor badan hukumnya, alamat kantornya, pengurusnya, dan apa usahanya.

“Karena banyak oknum yang memanfaatkan koperasi untuk dibuat menjadi usaha pribadi demi keuntungan sendiri,” terangnya.

Oleh karena itu, para calon anggota koperasi bisa mengecek langsung nomor induk koperasi di nik.depkop.go.id  

untuk validasi sebelum bergabung. Sehingga, ketika ada yang menawarkan produk bagi hasil keuntungan di atas 1-2 persen per bulan, harus dicurigai dan hati-hati.

“Kita harus sangat-sangat selektif. Bunga deposito saja cuma 3 persen. Kalau di atas 2 apalagi 3 persen per bulan, tinggalkan saja. Itu sudah terindikasi sebagai penipuan,” imbaunya. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

Foto : Humas Pemkot Bandung