Untuk menyuplai kebutuhan minyak goreng warga Jabar dengan ekonomi menengah bawah, Warga Jabar kini dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi Sapawarga tetapi harus secara kolektif melalui ketua RW.
Mengutip rilis HUMAS PEMPROV JABAR langkah untuk memesan minyak goreng melalui aplikasi Sapawarga :
Pertama ketua RW pengguna Sapawarga wajib melakukan update aplikasi Sapawarga ke versi terbaru 3.1.1.
Kedua, setelah masuk aplikasi, klik pada banner PEMIRSA BUDIMAN. Kemudian ketua RW mengisi formulir pemesanan minyak goreng curah sesuai instruksi pada halaman awal formulir.
Selanjutnya ketua RW akan mendapatkan notifikasi informasi jadwal pengiriman minyak goreng, dan mulai melakukan pengumpulan uang pemesanan dari warga pemesan.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, ketua RW dibantu RT setempat melakukan pendataan permohonan minyak goreng curah ke warga setempat melalui Sapawarga.
Dengan syarat, setiap satu kepala keluarga boleh memesan minyak goreng curah bersubsidi maksimal 3 liter dengan harga Rp14.000 per liter.
Warga melalui RW mendapatkan informasi jadwal pengiriman minyak goreng dengan estimasi waktu penerimaan minyak goreng adalah tujuh hari setelah kuota minimal pengiriman minyak goreng terpenuhi.
Ketua RW dibantu RT setempat melakukan pengumpulan uang pembayaran dari warga pemesan dan menunggu kurir pengiriman minyak goreng datang ke alamat Ketua RW. Selanjutnya ketua RW dibantu RT setempat membagikan minyak goreng sesuai pesanan warga.
Proses singkatnya seperti ini :
1. Warga dapat informasi permohonan minyak goreng curah dari Ketua RW.
2. Pendataan pesanan warga oleh Ketua RW.
3. Pesanan terkonfirmasi.
4. Ketua RW mendapatkan notifikasi jadwal pengiriman minyak goreng.
5. Ketua RW menghimpun uang pembayaran dari warga dengan pegawasan melekat dan ketat.
6. Ketua RW menunggu kurir pengiriman minyak goreng datang.
7. Ketua RW menyerahkan uang pembayaran ke kurir pengiriman.
8. Ketua RW dibantu RT setempat membagikan minyak goreng sesuai pesanan warga.
Pemesanan minyak goreng curah ini merupakan kolaborasi terpadu antara Dinas Komunikas dan Informatika melalui tim UPTD Pusat Layanan Digital, Data & Informasi Geospasial (Jabar Digital Service) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta PT Agro Jabar. (*/Golali.id)