Bagi warga Kota Bandung yang memiliki Kartu Keluarga yang masih menggunakan blanko lama (tanda tangan basah kepala dinas) dapat melakukan legalisir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung di Jalan Ambon Kota Bandung.
Mengutip akun instagram Disdukcapil Kota Bandung @bdg.dukcapil berikut langkah legalisir Kartu Keluarga :
= Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar) dan foto copy yang akan dilegalisir
= Mendaftar antrean WA atau SMS
(Cek ketentuannya di IG Disdukcapil Kota Bandung)
= Datangi Kantor Disukcapil sesuai jadwal pada saat mendaftar antrean via WA atau SMS
= Menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir ke petugas
= Wawancara biodata oleh petugas
= Pemrosesan legalisir
= Dokumen diterima warga
Jangka waktu : 1 hari kerja
Tarif : seluruh layanan gratis
Khusus untuk Kartu Keluarga dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Permendagri No 104 tahun 2019). (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung