Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung sangat terbuka kepada warga yang ingin melaporkan terkait sengketa konsumen.

Anggota BPSK Kota Bandung, Rudi Sundaya mengimbau, kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa dilaporkan ke BPSK.

Bila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bila dirugikan bisa melakukan musyawarah.

Jika ternyata pelaku usaha mengabaikan keluhan konsumen maka lapor ke BPSK dan memberikan surat untuk keperluan sidang. Selanjutnya, jika sudah lengkap baru dimasukan ke persidangan.

Rudi menegaskan, sidang tidak dikenakan biaya apapun untuk masyarakat kecil. Penyelesaian sidang dilakukan selama 21 hari sejak diterimanya kasus yang dapat disidangkan.

“Konsumen harus lebih hati-hati dalam membeli produk. Apakah produknya berkualitas atau tidak? Harus bisa menilai produk tersebut. Apalagi yang didahului oleh perjanjian,” imbaunya dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG.

Rudi mengungkapkan, sepanjang 2022 ini, BPSK menangani 10 kasus sengketa konsumen.

“Sebagian kasus sudah selesai, sebagian masih berjalan, yang diputuskan oleh BPSK baik secara damai atau hukum. Jika pelaku usahanya melanggar ketentuan undang-undang pelindung konsumen, maka terdapat ganti rugi yang harus diberikan dari pelaku usaha,” imbuhnya.

Menurutnya, pada tahun 2021 dan 2022 kebanyakan adalah pelaku usaha leasing yang mengambil tindakan secara paksa ke rumah konsumen atau di jalan.

“Untuk kasus tersebut, kami menyelesaikannya secara damai, baik secara penjadwalan ulang didalam hal pelunasan nya, atau melunasi tunggakannya,” pungkasnya.

Rudi mengungkapkan, ada juga kasus dengan melibatkan pengembang perumahan yang dilaporkan oleh konsumen. 

“BPSK adalah suatu lembaga yang menangani sengketa konsumen, demi untuk perlindungan untuk konsumen itu sendiri, BPSK harus terus diberdayakan, baik dari segi aspek pembinaan, operasional pendanaan,” tegasnya (*/Golali.id)

Foto : Humas Pemkot Bandung