Langkah Hindari Mafia Tanah

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menerangkan berbagai langkah menghindari kejahatan mafia tanah :

1.Menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

2.Tidak memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang

3.Memastikan tanah sudah terdaftar di BPN dan besertifikat

4.Menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.

 “Menyelesaikan proses peralihan hak, antara lain jual beli, dilakukan secara sendiri, menjaga, serta menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat pemberian haknya,” tegas Prof. Nia dikutip dari website Unpad, Selasa 14 Maret 2023.

Sementara terkait modus mafia tanah, Prof Nia menjelaskan :  

1.Pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat

2.Mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.

Lebih lanjut, Prof. Nia mengatakan adanya mafia tanah karena kurangnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum.

Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan menjadi salah satu objek perebutan bagi masyarakat.

“Di samping itu, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggiurkan, juga menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah,” tandas Prof. Nia.

(Yatni Setianingsih/Golali.id)