Sebelum melakukan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi secara online, harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Dalam masa pandemi Covid-19, Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan kebijakan kepada wajib pajak guna mendapatkan EFIN secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran EFIN sebaiknya siapkan beberapa berkas yang diperlukan :

a. Siapkan NPWP
b. Siapkan E-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk warga
negara Asing (WNA)
c. Nomor telepon seluler yang aktif
d. Alamat e-mail yang aktif
e. Password e-mail

Mengutip laman resmi pajak.go.id, berikut langkah mendapatkan EFIN secara online :

  1. Masuk pajak.go.id, klik dan download formulir permohonan EFIN dalam bentuk PDF (atau searching melalui google pendaftaran EFIN Online yang
    menuju pajak.go.id)
  2. Isi data yang terdapat pada berkas formulir yang telah didownload dan tanda tangan secara elektronik
  3. Foto formulir tersebut dengan jelas
  4. Selfie atau swafoto dengan memegang E-KTP asli dan NPWP asli (NIK dan Nomor NPWP harus terlihat jelas)
  5. Kirim formulir PDF dan swafoto tersebut melalui e-mail, sesuai dengan
    kantor DJP yang tertera pada NPWP. Untuk mengetahui alamat e-mail DJP terkait, klik pajak.go.id/unit-kerja.
  6. Isi subjek dalam e-mail “Permohonan EFIN”
  7. Petugas akan memeriksa kesesuain data dengan database DJP
  8. Jika sesuai maka petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail WP. (*/Golali.id)