Sebelum melakukan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi secara online, harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Dalam masa pandemi Covid-19, Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan kebijakan kepada wajib pajak guna mendapatkan EFIN secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran EFIN sebaiknya siapkan beberapa berkas yang diperlukan :
a. Siapkan NPWP
b. Siapkan E-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk warga
negara Asing (WNA)
c. Nomor telepon seluler yang aktif
d. Alamat e-mail yang aktif
e. Password e-mail
Mengutip laman resmi pajak.go.id, berikut langkah mendapatkan EFIN secara online :
- Masuk pajak.go.id, klik dan download formulir permohonan EFIN dalam bentuk PDF (atau searching melalui google pendaftaran EFIN Online yang
menuju pajak.go.id) - Isi data yang terdapat pada berkas formulir yang telah didownload dan tanda tangan secara elektronik
- Foto formulir tersebut dengan jelas
- Selfie atau swafoto dengan memegang E-KTP asli dan NPWP asli (NIK dan Nomor NPWP harus terlihat jelas)
- Kirim formulir PDF dan swafoto tersebut melalui e-mail, sesuai dengan
kantor DJP yang tertera pada NPWP. Untuk mengetahui alamat e-mail DJP terkait, klik pajak.go.id/unit-kerja. - Isi subjek dalam e-mail “Permohonan EFIN”
- Petugas akan memeriksa kesesuain data dengan database DJP
- Jika sesuai maka petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail WP. (*/Golali.id)