(dok : Humas Pemprov Jabar)

Kemenag menyediakan pendaftaran nikah ke KUA secara online, tetapi disyaratkan sebelum mendaftar nikah secara online, harus membuat surat
rekomendasi di KUA secara offline atau langsung.

Mengutip website kemenag dan instagram Humas Pemkot Bandung, berikut cara daftar nikah ke KUA secara online :

1.Langkah Pertama
a.Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
b.Pilih Menu Masuk/Daftar.
c.Apabila sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka bisa langsung masuk, jika belum harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun
Pembuatan akun yaitu :
Masukkan alamat e-mail, nama, dan NIK KTP
Lalu masukkan kode OTP yang masuk ke e-mail yang didaftarkan
d.Setelah itu masuk ke ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri

2.Langkah Kedua

a.Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area
b.Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (dari KUA)
c.Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
d.Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
e.Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp.600.000
f.Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
g.Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

3.Langkah Ketiga
a.Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
b.Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
c.Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

(Yatni Setianingsih/Golali.id)