Kota Bandung memiliki 445 mesin parkir elektronik yang tersebar di 58 ruas jalan. Begini cara menggunakan mesin parkir elektronik di Kota Bandung. Warga yang akan parkir, harus memiliki kartu elektronik, selanjutnya :
1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
2. Nantinya, Anda akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, Anda bisa memilih tipe kendaraan yang Anda parkir.
3. Input nomor polisi kendaraan.
4. Input estimasi durasi parkir kendaraan.
5. Nanti, akan ada total biaya parkir yang anda konfirmasi.
6. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol ceklis di atas.
7. Tempelkan kartu uang elektronik pada bagian pemindai mesin parkir.
8. Struk parkir keluar.
9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan Anda.
Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal No 66 Tahun 2021.
Sebagai informasi, kehadiran mesin parkir ini mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp3,39 miliar. Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah masing-masing Rp3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,6 miliar pada 2021.
Jumlah itu belum seberapa dibanding pendapatan sebelum masuknya pandemi Covid-19. Pada 2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp10 miliar. (HUMAS PEMKOT BANDUNG/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung