Dalam setiap aktivitas kedinasaannya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung memiliki berbagai jenis pakaian dinas antara lain :

Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB)

Pakaian Dinas Hitam Putih

Pakaian Korpri

Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pakaian Sipil Harian (PSH)

Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Pakaian Sipil Resmi (PSR)

Pakaian tradisional

Batik

Kemeja putih

Baju koko, dasi, ikat pinggang, peci, sepatu hingga atribut lainnya

Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian Setda Kota Bandung, Iwan Permana mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menganggarkan pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 391 juta.

Iwan menjelaskan, bahwa untuk pakaian dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tahun anggaran 2022 telah disusun pada tahun 2021 ketika almarhum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial masih menjabat. Sehingga untuk pakaian dinas  wali kota dan wakil wali kota dianggarkan sebesar Rp. 391 jutaan.

Dari total anggaran tersebut, tinggal dibagi dua untuk masing-masing pimpinan, sehingga per orang mendapatkan anggaran pakaian dinas sekitar Rp195 jutaan pertahun.

“Tentatif itu contohnya, pada saat pelantikan Plt Walikota menjadi wali kota definitif beliau (Yana Mulyana) menyatakan tidak menggunakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) yang baru. Pak Yana, menggunakan yang ada (pakaian). Artinya walaupun beliau punya hak untuk membuat PDUB yang baru, namun beliau tidak menggunakannya,” tegas Iwan dikutip dari rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

foto : Humas Pemkot Bandung