Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional akan berlangsung pada tahun 2024, Pilkada ini meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, juga Pemilihan Walikota dan Wakilwalikota.
Adapun jadwal Pilkada serentak nasional tahun 2024 yaitu :
November 2024
Jadwal ini tertuang dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang :
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,”
Itulah jadwal Pilkada tahun 2024. (Yatni Setianingsih/Golali.id)