1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila berdasarkan surat keuptusan atau SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : kemlu
Informasi penuh warna
1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila berdasarkan surat keuptusan atau SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : kemlu