Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Kang Emil bersama keluarga akan melaksanakan salat idul fitri di Lapangan Gasibu Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin 2 Mei 2022/ 1 Syawal 1443 H.
Mengutip rilis dari Humas Pemprov Jabar Minggu 1 Mei 2022, jadwal salat Idul Fitri untuk tingkat Provinsi Jabar :
Pukul 06.00 – 06.15 WIB Pembukaan dan laporan pelaksanaan salat Idul Fitri Tingkat Provinsi Jawa Barat 1 Syawal 1443 H oleh KH Asep Totoh Ghozali
Pukul 06.15-06.30 WIB Sambutan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
06.30 – 06.40 WIB Salat Idul Fitri, Imam : KH Cecep Abdullah Syahid
06.40 – 07.30 Khutbah Idul Fitri, Khatib : KH Juhadi Muhamad
Seperti diketahui, Pemda Provinsi Jawa Barat memastikan Lapangan Gasibu Kota Bandung dapat kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1443/2022.
Lapangan Gasibu dibuka seiring dengan kasus Covid-19 yang melandai, setelah dua tahun ke belakang tidak dipergunakan untuk salat Idul Fitri.
Selain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta istri, Atalia Praratya Ridwan Kamil, salat Idul Fitri berjamaah di Lapangan Gasibu akan dilakukan bersama jajaran eselon II Pemda Provinsi Jabar serta masyarakat umum lainnya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin mengatakan, dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat salat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022. Pada poin 12 disebutkan bahwa Pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” ujar Barnas, Kamis 28 April 2022.
Barnas memastikan pada pelaksaan salat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
“Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” tuturnya.
Berdasarkan fatwa tersebut, saf dalam salat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.
“Namun kami tegaskan melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan yaitu dengan memakai masker, dan dicek suhu sebelum memasuki lapangan,” ungkapnya. (Yatni Setianingsih/Golali.id)