Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023 terdapat 6.062 teman disabilitas di Kota Bandung. Oleh karena itu, dibentuklah beragam regulasi dan kebijakan bersama komunitas teman disabilitas.

Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sony Bakhtiyar menyebutkan, fokus utama peringatan ini bertujuan pada pembangunan berkelanjutan sustainable development goal (SDGs) yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global.

“Pemkot Bandung ingin mencapai bersama tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memberikan dorongan untuk melibatkan secara aktif dan kolaboratif penyandang disabilitas dalam prosesnya,” ujar Sony, Sabtu 9 Desember 2023 di kantor Dinsos Kota Bandung.

Perda

Ia memaparkan, pada aspek pendidikan terdapat Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kawan-kawan disabilitas berhak mengenyam pendidikan wajib belajar selama 9 tahun. Serta mendapat prioritas penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi.

“Lalu pada aspek kesehatan terdapat Perda nomor 1 tahun 2020. Mereka berhak mendapat layanan kesehatan ramah disabilitas dan jaminan kesehatan melalui program UHC,” ucapnya.

Adapun pada aspek infrastruktur, Pemkot Bandung juga telah menyusun regulasi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang sarana dan prasarana bangunan gedung serta tempat peribadatan yang harus ramah disabilitas dan lansia.

Kemudian, untuk aspek ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas setiap pengusaha wajib memperkerjakan minimal 1 persen kawan disabilitas dari pekerja atau buruh yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Ini tercantum pada Perda nomor 4 tahun 2018.

“Sedangkan pada aspek sosial, Kota Bandung juga menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial. Ini tercantum dalam Perda nomor 15 tahun 2015,” paparnya.

Lalu, pada tahun 2019 untuk lebih mengukuhkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda nomor 15 tahun 2019.

Upaya penanganan pada penyandang disabilitas senantiasa diberikan oleh Dinsos. Salah satunya pada kasus yang dialami Yanti, seorang penyandang disabilitas berusia 40 tahun.

Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial meliputi aksesibilitas pelayanan kesehatan yang sempat terputus. Saat mengakses layanan kesehatan pemeriksaan IQ, diketahui Yanti memiliki retardasi mental.

“Bimbingan sosial juga diberikan kepada keluarga dan masyarakat yang saat itu sempat kebingungan dalam menghadapi Yanti. Saat ini masyarakat sudah menerima dan ikut memberikan akses layanan kepada Yanti dan keluarganya,” terang Sony.

Dalam penanganan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemkot Bandung juga menggandeng berbagai pihak dari dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

foto : Humas Pemkot Bandung