Setelah dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Sukabumi menjadi dua arah sekitar sepekan, mulai 22 Agustus 2022 lalu. Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kota Bandung menetapkan Jalan Sukabumi permanen diberlakukan 2 arah.
Informasi tersebut dibagikan melalui akun instagram Dishub Jabar @dishubjabar, pada 31 Agustus 2022.
Adapun waktu berlakunya dua arah di Jalan Sukabumi yaitu : pukul 16.00 sampai dengan 19.00 WIB.
Rinciannya :
1.Dari Jalan Sukabumi diperbolehkan putar balik di bawah Jalan Supratman untuk masuk ke Jalan Jakarta (kecuali kendaraan besar).
2.Diperbolehkan putar balik di bawah fly over pelangi untuk menuju kembali Jalan Jakarta
3. Jalan Bogor di balik arah menuju Jalan Ahmad Yani
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung