Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung, kembali menerapakan tilang manual.
Hal ini diinformasikan melalui akun instagram @tmcpolrestabandung, Rabu 31 Mei 2023.

“DIINFORMASIKAN KEPADA MASYARAKAT PENGGUNA JALAN

TILANG MANUAL KEMBALI DI TERAPKAN
di Wilayah Hukum Polresta Bandung

Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023
.
.
Ayo patuh dan tertib berlalu lintas
Untuk keselamatan pengguna jalan,” tulisnya

Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas :

1.Berkendara di bawah umur
2.Berboncengan lebih dari 1 orang
3.Menggunakan ponsel saat berkendara
4.Menerobos lampu merah
5.Tidak menggunakan helm SNI (sepede motor), tidak menggunakan safety belt (mobil)
6.Melawan arus
7.Melebihi batas kecepatan
8.Berkendara dalam pengaruh alkohol
9.Kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot,lampu utama,rem, lampu petunjuk arah)
10.Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
11.Kendaraan bermotor over dimensi dan over load
12.Kendaraan bermotor tanpa TNKB atau menggunakan TNKB palsu

(Yatni Setianingsih/Golali.id)